Jayapura, realitapapua.com – Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua telah menandatangani pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua senilai 189 miliar. Anggaran ini telah melalui proses rasionalisasi dari sebelumnya yang diajukan sebesar 367 miliar. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menegaskan pentingnya netralitas KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan agar pelaksanaan PSU berjalan sukses, aman, dan lancar.
Penandatanganan berita acara pendanaan PSU dilakukan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua, Jayapura, pada Kamis (06/03/2025). Anggaran sebesar 189 miliar ini dibagi untuk KPU Papua sebesar 109,982 miliar, Bawaslu 42,671 miliar, Polda Papua 22 miliar, dan TNI 15 miliar. “Anggaran ini bersumber dari APBD Provinsi Papua,” ujar Ramses Limbong.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyampaikan bahwa setelah dilakukan efisiensi dan melihat kondisi keuangan daerah Papua yang terbatas, pihaknya melakukan pemangkasan besar-besaran. “Untuk PPD, masa rekrut hanya 3 bulan, PPS masa kerjanya 2 bulan, dan KPPS hanya 1 bulan. Ini salah satu bentuk efisiensi yang kami lakukan,” jelas Steve Dumbon. Selain itu, rapat-rapat yang tadinya frekuensinya banyak, kini dikurangi, dan kegiatan bimtek serta rakor tidak lagi dilakukan di hotel, melainkan di kantor KPU Papua.
Sebelumnya, pada 24 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kabupaten dan kota khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam waktu 180 hari, dengan tidak mengikutsertakan calon Wakil Gubernur nomor urut satu, Yeremias Bisai.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, berharap agar KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan tanpa kepentingan pribadi maupun kelompok. “Kami berharap pelaksanaan PSU berjalan sukses, aman, dan lancar,” pungkasnya. (Redaksi)









