Jayapura,realitapapua.com – Kepolisian Daerah Papua menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang objektif dengan menggelar Gelar Perkara Khusus terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan raya Argapura. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cenderawasih Mapolda Papua Lama, Kota Jayapura, pada Senin (05/01/2026).
Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Dir Lantas Polda Papua, Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. Turut hadir jajaran pengawas internal dari Itwasda, Bid Propam, Bid Kum, Wassidik Dit Reskrimum, serta pihak pemohon gelar perkara bersama penasihat hukumnya.
Kombes Pol. Tri Yulianto menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari pihak keluarga melalui kuasa hukum mereka kepada Kapolda Papua. Fokus utamanya adalah memastikan kasus yang terjadi pada 17 November 2025 lalu itu ditangani secara profesional.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan, objektivitas, serta memastikan adanya kepastian hukum. Kami ingin memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Kombes Tri Yulianto.
Kasus yang menjadi sorotan ini melibatkan kecelakaan beruntun antara sepeda motor listrik dengan dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Kijang dan Mitsubishi Triton, tepat di depan Kantor Pelni, Jayapura.
Dalam sesi tersebut, penyidik Sat Lantas Polresta Jayapura Kota memaparkan secara rinci kronologis kejadian, hasil olah TKP, hingga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menekankan bahwa kehadiran fungsi pengawasan seperti Itwasda dan Propam bertujuan untuk mengantisipasi adanya maladministrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
“Sesuai semangat Polri Presisi, kami memberikan ruang bagi pemohon dan kuasa hukum untuk memberikan tanggapan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada masyarakat agar proses hukum transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara sah,” ujar Kombes Cahyo.
Gelar perkara berlangsung dengan protokol kerahasiaan yang ketat. Seluruh peserta dilarang mendokumentasikan materi perkara guna menjaga integritas proses diskusi internal.
Rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus ini nantinya akan menjadi acuan bagi penyidik Sat Lantas Polresta Jayapura Kota untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan adanya gelar perkara khusus ini, Polda Papua berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Bumi Cenderawasih. ( Redaksi)









