Jayapura, realitapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan pasangan Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih untuk periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Papua, Sabtu (20/09/2025).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2024. Dalam keputusan yang dibacakan, pasangan Matius–Aryoko meraih 259.817 suara, atau setara dengan 50,4% dari total suara sah.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, yang memimpin rapat pleno didampingi komisioner lainnya, secara tegas menyatakan, “Dengan ini KPU Provinsi Papua memutuskan dan menetapkan pasangan Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030.”
Acara penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Bawaslu Papua Asisten I Sekda Papua anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), unsur Forkopimda, serta pimpinan partai dari Koalisi Papua Cerah.
Usai pembacaan keputusan, Surat Keputusan resmi KPU Papua diserahkan kepada Pemprov Papua, DPR Papua, MRP, Bawaslu, pasangan terpilih, dan juga tim koalisi pendukung.
Dalam sambutannya, Matius Fakhiri menyampaikan rasa syukur dan mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk bersatu kembali. “Kami mengajak seluruh masyarakat Papua, termasuk saudara-saudara pendukung pasangan lain, untuk kembali bersatu membangun Papua. Mari kita tinggalkan perbedaan dan menjaga kedamaian sebagai contoh bagi seluruh tanah Papua,” pesannya.( Redaksi)









