Jayapura ,realitapapua.com.– Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengumumkan akan membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah Kemenag melakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025 menyusul insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur.
Keputusan pembukaan kembali layanan ini dibarengi dengan pengetatan aturan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025. Aturan baru ini merupakan revisi atas petunjuk teknis (juknis) pendaftaran guna menjamin keamanan dan kualitas lembaga pendidikan pesantren di Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pengajuan pendaftaran kini akan dilakukan secara tersistem melalui aplikasi SITREN.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno di sela Rakernas Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025).
Jadwal Pendaftaran Tiga Periode
Berbeda dengan sebelumnya, Kemenag kini membagi waktu pengajuan pendaftaran menjadi tiga periode dalam setahun. Di luar jadwal tersebut, sistem pendaftaran akan ditutup secara otomatis.
Periode I: 1 Januari – 28 Februari
Periode II: 1 Mei – 30 Juni
Periode III: 1 September – 31 Oktober
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.
Menanggapi evaluasi dari tragedi bangunan pesantren sebelumnya, Kemenag kini mewajibkan persyaratan legalitas bangunan yang lebih ketat. Setiap pesantren harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Selain legalitas bangunan, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
Jumlah Santri: Memiliki minimal 15 santri mukim.
Unsur Pesantren (Arkanul Ma’had): Wajib memiliki Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Mushalla, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah.
Aspek Ideologi: Mengembangkan nilai Islam Rahmatan Lil’alamin, berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Komitmen Moderasi: Melampirkan pakta integritas penerapan nilai-nilai moderasi beragama.
Fasilitas Memadai: Ruang belajar dengan sirkulasi udara baik, serta fasilitas dapur dan MCK yang bersih dan sehat.
Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya menata jumlah pesantren secara administratif, tetapi juga memastikan perlindungan hak, keamanan, dan keselamatan santri selama menimba ilmu di pondok pesantren. ( Redaksi)









