Kapolresta: Sepasang Pasutri Ditahan Akibat Aniaya Anak Umur 5 Tahun di Organda Padang Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan, Distrik Heran. Pelakunya adalah sepasang suami istri yang berstatus paman dan tante korban.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta. Pria berinisial NS (36) adalah seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan perempuan berinisial JY (36).

Menurut Kapolresta, pihaknya melalui Polsek Heram menerima laporan adanya anak yang mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan. Tim langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura

Korban, AL (5), diketahui sering menerima perlakuan kekerasan fisik. Menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

“AL langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami,” ungkap Kapolresta.

Keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wakapolda Papua Pimpin Apel Operasi Keselamatan Cartenz Polda Papua 2025: Menciptakan Kondisi Aman Menjelang Ramadhan dan Pilkada

Kapolresta menambahkan bahwa pihak penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban. “Kedua pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait motif, sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon.(Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax
Pemancing Hilang di Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Gelar Pencarian
MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi di Jayapura
BBMKG V Jayapura Catat Lebih dari 2.500 Gempa Bumi Terjadi di Papua Sepanjang Semester I 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos

Senin, 27 Juli 2026 - 20:20 WIB

Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax

Berita Terbaru