Jayapura, realitapapua.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan, Distrik Heran. Pelakunya adalah sepasang suami istri yang berstatus paman dan tante korban.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta. Pria berinisial NS (36) adalah seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan perempuan berinisial JY (36).
Menurut Kapolresta, pihaknya melalui Polsek Heram menerima laporan adanya anak yang mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan. Tim langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Korban, AL (5), diketahui sering menerima perlakuan kekerasan fisik. Menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
“AL langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami,” ungkap Kapolresta.
Keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta menambahkan bahwa pihak penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban. “Kedua pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait motif, sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon.(Redaksi)









