Jakarta, realitapapua.com – Menjelang rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya yang dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU RI pada Rabu-Jumat (12-14 Maret 2025), Ketua Bawaslu Puncak Jaya, Marinus Wonda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan ini dilayangkan oleh Arnoldus Alo Lengka, S.H., kuasa hukum Calon Bupati Puncak Jaya, Miren Kogoya, dengan nomor registrasi STTLP/B 1718/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Arnoldus menuduh Marinus Wonda melakukan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan nomor 1202/01.00/Kab.PA-22/11/2024. Surat tersebut diduga digunakan dalam sidang pembuktian perkara nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Surat yang diduga ilegal ini telah merugikan pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, karena menyebabkan MK membatalkan pemilihan di Distrik Lumo, Puncak Jaya,”ujar Arnoldus dalam keterangan persnya di Jakarta.
Marinus Wonda diduga melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Kami berharap kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sehingga masalah ini bisa terang benderang,”pinta Arnoldus.
Sebelumnya, MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 di 22 distrik, termasuk Distrik Ilu, Fawi, Mewoluk, dan Yamo. Namun, suara dari empat distrik, yaitu Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage, tidak diikutsertakan. Rekapitulasi ulang ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa proses rekapitulasi ulang harus dilakukan dengan transparansi penuh, melibatkan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon. “Hasil rekapitulasi ulang ini tidak perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah,” ujar Suhartoyo
Laporan terhadap Ketua Bawaslu Puncak Jaya ini menambah dinamika politik jelang rekapitulasi ulang. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan semua pihak dapat menjaga ketenangan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang adil dan damai..( Redaksi)









