Jelang Rekap Ulang Pilkada Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, realitapapua.com – Menjelang rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya yang dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU RI pada Rabu-Jumat (12-14 Maret 2025), Ketua Bawaslu Puncak Jaya, Marinus Wonda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan ini dilayangkan oleh Arnoldus Alo Lengka, S.H., kuasa hukum Calon Bupati Puncak Jaya, Miren Kogoya, dengan nomor registrasi STTLP/B 1718/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Arnoldus menuduh Marinus Wonda melakukan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan nomor 1202/01.00/Kab.PA-22/11/2024. Surat tersebut diduga digunakan dalam sidang pembuktian perkara nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Surat yang diduga ilegal ini telah merugikan pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, karena menyebabkan MK membatalkan pemilihan di Distrik Lumo, Puncak Jaya,”ujar Arnoldus dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca Juga :  Tahapan Pilkada Papua, KPU: Masih Penghitungan Suara Tingkat Distrik

Marinus Wonda diduga melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Kami berharap kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sehingga masalah ini bisa terang benderang,”pinta Arnoldus.

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 di 22 distrik, termasuk Distrik Ilu, Fawi, Mewoluk, dan Yamo. Namun, suara dari empat distrik, yaitu Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage, tidak diikutsertakan. Rekapitulasi ulang ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa proses rekapitulasi ulang harus dilakukan dengan transparansi penuh, melibatkan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon. “Hasil rekapitulasi ulang ini tidak perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah,” ujar Suhartoyo

Laporan terhadap Ketua Bawaslu Puncak Jaya ini menambah dinamika politik jelang rekapitulasi ulang. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan semua pihak dapat menjaga ketenangan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang adil dan damai..( Redaksi)

Berita Terkait

Tahapan Pilkada Papua, KPU: Masih Penghitungan Suara Tingkat Distrik
Mari-Yo Janji Tak Pakai Orang Bermental Korupsi
Jurkam Nasional Ahmad Dolly, Ingin Papua Lebih Sejahtera Pilih Nomor 2 Mari –Yo
Puluhan Ribu Masyarakat Papua Hadiri Kampanye Akbar MARI-YO di Lapangan PTC Entrop
Tampil Memukau Saat Debat Ketiga, MARI-YO: Saatnya Kita Untai Karya Nyata, Bukan Karya Cerita
Ini Ide dan Gagasan Brilian Paslon MARI – YO wujudkan Papua Cerdas
Debat Terakhir, MARI-YO Punya Cara Jitu Membangun Papua Meski Anggaran Makin Turun
Kampanye di Yapen, Pasangan Mari-Yo Minta Restu di Dewan Adat dan 7 Kepala Suku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:25 WIB

Jelang Rekap Ulang Pilkada Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:29 WIB

Tahapan Pilkada Papua, KPU: Masih Penghitungan Suara Tingkat Distrik

Sabtu, 23 November 2024 - 22:16 WIB

Mari-Yo Janji Tak Pakai Orang Bermental Korupsi

Sabtu, 23 November 2024 - 21:44 WIB

Jurkam Nasional Ahmad Dolly, Ingin Papua Lebih Sejahtera Pilih Nomor 2 Mari –Yo

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Puluhan Ribu Masyarakat Papua Hadiri Kampanye Akbar MARI-YO di Lapangan PTC Entrop

Berita Terbaru