Keerom, realitapapua.com – Polres Keerom berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal dalam periode Juni hingga September 2025. Dari operasi tersebut, 12 orang tersangka diamankan dan total hampir 7 kilogram ganja serta 230 botol miras berhasil disita.
Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom menangani 10 laporan polisi terkait ganja. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengedar hingga perantara. Barang bukti yang diamankan mencapai 6.963 gram ganja, yang sebagian besar diselundupkan melalui “jalur tikus” dari negara tetangga, Papua Nugini (PNG).
Modus operandi yang digunakan para pelaku semakin canggih dan meresahkan. Selain penyelundupan, mereka juga memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir dan menggunakan media sosial seperti Facebook Messenger untuk bertransaksi.
Selain narkotika, aparat juga berhasil menyita 230 botol miras ilegal dari para pelaku yang beroperasi di wilayah Distrik Arso dan Arso Barat. Sebanyak 15 unit kendaraan bermotor yang digunakan sebagai alat transportasi barang terlarang juga turut disita.
Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Keerom dalam menjaga wilayah dari pengaruh narkoba dan miras.
“Perang terhadap narkoba dan miras bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita bersama,” ujar Kapolres, sambil mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan memperkuat koordinasi dengan TNI serta instansi terkait demi masa depan generasi muda Papua yang lebih baik.
( Redaksi)









