Keerom, realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Keerom mengambil langkah tegas dengan mengamankan tiga warga Kampung Yuwanain berinisial FIT (38), DW (35), dan AG (47) karena mengedarkan minuman keras (miras) ilegal. Ketiganya diketahui sering melakukan pelanggaran serupa dan telah mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Antonius Napitupulu, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Keerom dalam menanggapi keresahan warga akibat maraknya peredaran miras.
“Bapak Kapolres Keerom sangat menekankan pentingnya sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat, khususnya perangkat kampung, dalam memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Keerom,” ujar AKP Guntur.
Setelah diamankan, ketiga warga tersebut membuat surat pernyataan tertulis di hadapan aparat dan perangkat kampung yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Desa Yuwanain, Ketua Bamuskam, Danton Linmas, tokoh agama, serta para RT/RW setempat.
AKP Guntur menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan persuasif. Namun, jika pelanggaran kembali terjadi, tindakan hukum tegas akan diberlakukan.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak ketertiban umum, apalagi jika peringatan dan komitmen tidak ditaati. Kami harap ini menjadi peringatan tegas agar masyarakat memahami dan menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Keerom juga mengapresiasi keterlibatan aktif perangkat kampung Yuwanain dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan adanya komitmen bersama antara warga, tokoh masyarakat, dan aparat kampung, diharapkan upaya menciptakan wilayah yang bersih dari miras dan narkoba dapat terwujud.( Redaksi)









