Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy, Hukum Membenarkan Penangkapan HAN

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 17:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com -Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Senin (25/11/2025) mengapresiasi Polda Papua terkait penangkapan mantan Bupati Biak berinisial HAN.

“Pada saat dia di tangkap itu sudah statusnya tersangka, Polisi memandang bahwa ketentuan pasal 184 KUHAP itu sudah di penuhi sudah lebih dari satu alat bukti, sehingga Polisi menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ini dibenarkan secara hukum menjemput HAN di Biak membawanya melalui pesawat ke Jayapura, kemudian dikawal dengan mobil sejenis barakuda ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Itu menurut saya, secara hukum dibenarkan, sebagai seorang pengacara , saya rasa itu suatu yang dibenarkan sesuai KUHAP pasal 184 dan 112,”tegasnya

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Permukiman Warga Dok IX Jayapura, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024).

HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.

“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya.

Baca Juga :  Sepanjang Januari–Juni 2026, Polda Papua Amankan 151 Tersangka Narkoba dan 38,7 Kg Ganja

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.

“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” tambah Direskrimum.

Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua, tutup Direskrimum.( Redaksi)

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Selidiki Penikaman Warga di Dekai
Perkuat Pembinaan Teritorial, Pos Kp 55 Satgas Yonif 136/TS Gelar Anjangsana ke Warga Pagaleme Puncak Jaya
Wakapolda Papua Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Kedamaian
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Kodam XVII/Cenderawasih Dorong Generasi Muda Berkontribusi bagi Indonesia
Patroli Simpatik Satgas Yonif Raider 136/TS, Hadirkan Rasa Aman dan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Irimuli
Dedikasi dan Sportivitas Berbuah Prestasi, Personel Polresta Raih Kemenangan Di Taekwondo Papua Open 2026
Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Dalami Motif Pembakaran Rumah di Argapura
Polsek Abepura Tertibkan Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Youtefa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Selidiki Penikaman Warga di Dekai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Perkuat Pembinaan Teritorial, Pos Kp 55 Satgas Yonif 136/TS Gelar Anjangsana ke Warga Pagaleme Puncak Jaya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Wakapolda Papua Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Kedamaian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Kodam XVII/Cenderawasih Dorong Generasi Muda Berkontribusi bagi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Dedikasi dan Sportivitas Berbuah Prestasi, Personel Polresta Raih Kemenangan Di Taekwondo Papua Open 2026

Berita Terbaru