Jayapura , realitapapuacom — Polda Papua bersama Polres Jayapura bergerak cepat mengusut tuntas berbagai tindak pidana yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Persipura Jayapura dan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe pada 8 Mei 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah menghimpun puluhan laporan polisi (LP) terkait rentetan peristiwa kriminalitas tersebut.
“Dari hasil penanganan perkara, tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayapura mengompilasi sebanyak 74 laporan polisi dengan berbagai kategori kejahatan,” ujar Cahyo dalam keterangannya.Selasa (19/05/2026)
Berdasarkan data terbaru dari pihak kepolisian, kategori pelanggaran hukum yang dilaporkan yakni Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Pencurian biasa
Pembakaran Pengeroyokan Perusakan barang dan Penganiayaan.
Dari total puluhan laporan tersebut, kepolisian bertindak tegas dengan menaikkan status belasan kasus ke tingkat yang lebih tinggi. Sementara itu, beberapa kasus ringan diselesaikan secara damai.
“Sebanyak 14 laporan polisi saat ini telah naik ke proses penyidikan dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini telah dilakukan penahanan. Di sisi lain, ada 2 laporan polisi yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ,” jelas Cahyo.
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan aset dan barang bukti dalam jumlah besar, terutama kendaraan roda dua hasil kejahatan di sekitar area stadion.
Saat ini, sebanyak 37 unit kendaraan roda dua telah diamankan di Mapolres Jayapura yakni Laporan Polisi (LP) 17 Unit motorBerupa aduan di tingkat Polsek 1 Unit motor Belum ada laporan/aduan dari korban 19 Unit motor ( Redaksi)









