Jayapura,realitapapua.com – Polresta Jayapura Kota mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 840 botol miras jenis Captain Morgan dimusnahkan di Mapolresta Jayapura Kota pada Senin (26/1/2026).
Ratusan botol miras ini merupakan hasil sitaan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura saat melakukan patroli rutin di area bongkar muat kontainer. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery.
Kompol Ferdinand menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin menjadi akar dari berbagai masalah sosial di Jayapura, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas.
“Minuman beralkohol adalah salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas. Keberadaan Perda (Peraturan Daerah) ini adalah bentuk perlindungan negara dan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda kita,” ujar Kompol Ferdinand.
Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan pesan moral bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan bermartabat.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Jayapura, AKP Abdul Kadir, merinci bahwa 840 botol tersebut dikemas dalam 70 karton. Barang bukti ini ditemukan saat personelnya melakukan pengawasan ketat di kawasan pelabuhan.
Berbeda dengan tindak pidana umum, penanganan kasus miras ilegal ini menggunakan mekanisme Perda sehingga proses hukumnya berjalan sangat cepat.
“Berkas perkara Perda prosesnya singkat. Putusan pengadilan bisa kita peroleh hanya dalam waktu satu hingga dua minggu. Pemusnahan hari ini adalah tahap akhir dari seluruh rangkaian penegakan hukum tersebut,” jelas AKP Abdul Kadir.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jayapura atas sinergi yang solid dalam memproses kasus ini.
Ke depan, Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk memperketat “pintu masuk” pelabuhan guna memastikan tidak ada celah bagi peredaran miras ilegal.
“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba mengedarkan miras tanpa izin. Jika ditemukan, kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Kadir.( Redaksi)









