Jayapura, realitapapua.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Badaruddin Dengan tegas, menyatakan bahwa tudingan mengenai adanya pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga pelanggaran HAM terhadap warga binaan adalah tidak benar.
“Saya pastikan itu tidak benar. Terkait layanan yang buruk, pungli, intimidasi, hingga pelanggaran HAM, itu semua fakta yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kami selalu memenuhi hak-hak dasar warga binaan dengan baik,” tegas Badaruddin saat memberikan keterangan resmi. Sabtu ( 17/01/2026)
Badaruddin menjelaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kebutuhan dasar warga binaan, mulai dari makanan, air minum, hingga fasilitas tempat tidur. Bahkan terkait konsumsi, ia menekankan bahwa pemberian makanan telah diatur ketat dalam Permen Nomor 1 Tahun 2025 (merujuk pada regulasi terbaru).
“Makanan diberikan sesuai mekanisme, mulai dari pengadaan hingga pembagian. Kami memiliki menu 10 hari yang bervariasi, jadi tidak membosankan. Kebersihan lingkungan lapas juga terus terjaga dengan baik,” imbuhnya.
Salah satu inovasi yang ditonjolkan Kalapas Abepura adalah kecepatan layanan administrasi integrasi, seperti Remisi, Cuti Berseri (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB). Ia memperkenalkan program unggulan yakni “SK Menunggu Orang, Bukan Orang Menunggu SK”.
“Kami berupaya memaksimalkan kerja sama dengan Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait Litmas. Di tahun ini saja, sudah ada lebih dari 300 orang yang mendapatkan integrasi. Bahkan, ada 35 orang yang SK-nya sudah terbit sebelum tanggal pembebasan tiba,” jelasnya.
Saat ini, tercatat ada 45 berkas yang sedang diverifikasi di pusat dan ratusan berkas lainnya sedang dalam proses Litmas di Bapas. Badaruddin mengakui adanya kendala teknis dalam pengusulan PB bagi sebagian kecil warga binaan, namun hal itu disebabkan oleh faktor eksternal.
“Kendala utama biasanya tidak ada penjamin dari pihak keluarga karena jarak yang jauh atau tidak bisa dihubungi. Salah satu syarat PB adalah adanya penjamin. Kami di Lapas justru tidak suka jika ada warga binaan yang harus bebas murni (tanpa remisi/integrasi) hanya karena kendala administrasi seperti ini,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Badaruddin menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan melalui sistem online untuk menutup celah kecurangan. Ia juga menjamin tidak ada narapidana yang mengalami overstay atau penahanan yang melebihi masa hukuman.
“Kami sedang membangun sistem agar semua berjalan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan SOP yang ada. Saya jamin 100 persen tidak ada pungli. Saya pantau langsung setiap prosesnya untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlakuan yang tidak diskriminatif bagi semua warga binaan,” pungkasnya. ( Redaksi)









