Rektor INCITA : Putusan MK 114/2025 Benteng Baru Profesionalisme dan Integritas Polri

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biak, realitapapua.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan institusi kepolisian di Indonesia.

Putusan ini menegaskan kembali posisi strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penegak hukum yang bekerja dalam koridor negara hukum (rechtstaat).

Rektor Institut Cinta Tanah air (INCITA ) Assoc. Prof. Dr. Muslim Lobubun, S.H., M.H., menyambut baik langkah konstitusional tersebut. Menurutnya, putusan ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang mewajibkan Polri menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Muslim menegaskan bahwa Putusan MK 114/2025 memperkuat norma hukum di mana setiap kebijakan dan tindakan Polri tidak boleh keluar dari kerangka regulasi yang ada. Hal ini krusial untuk menjaga prinsip due process of law.

Baca Juga :  Pesawat Smart Air Mendarat Darurat di Ujung Pantai Bandara Nabire

Putusan ini memberikan kepastian bahwa setiap perluasan kewenangan Polri—baik dalam penyelidikan, penyidikan, maupun tindakan lainnya—tetap berada dalam koridor hukum.

” Legalitas kewenangan adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menjaga integritas Polri di mata publik,” ujar Muslim dalam keterangannya Kamis 20 November 2025.

Dari perspektif akademik, Muslim menilai MK konsisten menjaga prinsip checks and balances. Norma hukum yang mengatur Polri dipastikan tetap proporsional, terukur, dan didasarkan pada kebutuhan (necessity) tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Berubah

Putusan ini dinilai berhasil menyelaraskan dua kepentingan besar: kebutuhan keamanan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Bagi masyarakat, putusan ini membawa pesan jelas bahwa negara tidak membiarkan kekuasaan bekerja tanpa rambu pengawas. Sementara bagi internal kepolisian, ini menjadi pengingat (reminder) bahwa supremasi hukum adalah panglima tertinggi.

“Putusan MK ini bukan hanya sah secara konstitusional, tetapi penting secara filosofis dan sosiologis untuk memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, humanis, dan akuntabel,” tutup Muslim. ( Redaksi)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026
Berawal dari Curhatan Polos, Satgas Yonif 136/TS Salurkan Bantuan Donatur untuk Adik Liston di Puncak Jaya
Polda Papua Imbau Warga Bijak Medsos dan Tak Terprovokasi Jelang Aksi 3 Agustus
Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup Diklat SPPI 2026, 347 Sarjana Siap Bangkitkan Ekonomi Daerah
Koops Habema Berhasil Temukan dan Evakuasi Korban Ketiga Pembunuhan OPM di Yahukimo
Antisipasi Unjuk Rasa 3 Agustus, Polresta Jayapura Kota Razia Sajam dan Miras di Heram
Bantu Warga di Daerah Terpencil, Satgas Yonif 136/TS Gelar Yankes Keliling di Puncak Jaya
Sentuhan Humanis Satgas Ops Damai Cartenz: Bagi Seragam hingga Edukasi Literasi Digital di Sarmi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Berawal dari Curhatan Polos, Satgas Yonif 136/TS Salurkan Bantuan Donatur untuk Adik Liston di Puncak Jaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Polda Papua Imbau Warga Bijak Medsos dan Tak Terprovokasi Jelang Aksi 3 Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:35 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup Diklat SPPI 2026, 347 Sarjana Siap Bangkitkan Ekonomi Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Koops Habema Berhasil Temukan dan Evakuasi Korban Ketiga Pembunuhan OPM di Yahukimo

Berita Terbaru