Jayapura,realitapapua.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK). Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), sah sebagai pemenang Pilgub Papua 2025.
Pasangan Mari-Yo unggul tipis dengan perolehan 259.817 suara (50,4%), mengalahkan BTM-CK yang meraih 255.683 suara (49,6%), selisih hanya 4.134 suara.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Matius Fakhiri menegaskan bahwa kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Papua. Ia mengajak semua pihak untuk mengakhiri perbedaan dan bersatu demi pembangunan Papua.
“Tidak ada lagi nomor 1 atau nomor 2. Yang ada sekarang adalah nomor 3, yakni persatuan Indonesia, persatuan rakyat Papua,” tegas Fakhiri.
MK menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, termasuk tudingan terkait perselisihan hasil suara dan dugaan keterlibatan pejabat negara. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan amar putusan secara daring: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan keputusan ini, Surat Keputusan (SK) kemenangan Mari-Yo dinyatakan sah dan mengikat. Keduanya akan segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030.
Putusan MK ini menandai akhir dari proses demokrasi Pilgub Papua dan membuka jalan bagi kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa stabilitas dan pembangunan berkelanjutan di Papua ( redaksi)









