Jayapura, realitapapua.com – Pengadilan Agama Jayapura telah menyita 17 aset berupa rumah, ruko, dan tanah senilai ratusan miliar rupiah di berbagai lokasi di Kota Jayapura.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 162 PK/Ag/2023 tertanggal 14 September 2023, yang berkaitan dengan sengketa warisan yang telah berlarut-larut.
Eksekusi penyitaan yang dimulai pada Selasa, 22 Juli 2025, ini melibatkan unsur kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kuasa hukum dari pihak penggugat dan pemohon. Aset-aset yang disita adalah milik pemohon bernama Herlena dan Ernita.
Juru sita sekaligus Panitera Pengadilan Agama Jayapura, Muhamad Abdu M. Torano, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang sita. “Aset yang kami sita dijadwalkan selesai paling lambat hari Kamis,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang menempati objek sitaan tidak dapat memindahtangankan atau menjual aset tersebut. Namun, mereka diizinkan untuk tetap tinggal dan menjaga aset hingga proses lelang dilakukan.
Kasus ini, yang telah berlangsung sekitar delapan tahun, adalah sengketa warisan antara ahli waris dari Bapak Marjohan. Takamully SH MH, Tim Kuasa Hukum Herlena, menjelaskan bahwa Bapak Marjohan memiliki dua istri, Ibu Pipin (istri pertama dengan lima anak kandung, termasuk Herlena sebagai anak sulung) dan Ibu Yulimar (istri kedua tanpa keturunan kandung, namun memiliki anak angkat). Putusan PK MA tahun 2023 menetapkan pembagian warisan sesuai hukum Islam.
“Ini merupakan langkah yang baik dan positif agar persoalan ahli waris ini bisa terselesaikan dengan baik, karena selama ini anak kandung merasa dizalimi,” ujar Takamully.
Setelah sita eksekusi ini, tahapan selanjutnya adalah penilaian aset dan pelelangan umum bagi pihak yang berminat membeli.
Rincian Aset yang Disita di Berbagai Distrik Jayapura:
Selasa, 22 Juli 2025 – Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan
* Jayapura Utara: Tanah dan bangunan di Jalan Sungai Tami, Kelurahan Imbi (SHM No. 71); tiga unit rumah tinggal di Kelurahan Gurabesi (SHM No. 566, 568, dan 569); serta bangunan di Jalan Ahmad Yani (SHM No. 114).
* Jayapura Selatan: Tiga unit ruko Toko Papua di Kelurahan Entrop (SHM No. 1.401) dan gudang di lokasi yang sama (SHM No. 352).
Rabu, 23 Juli 2025 – Distrik Heram
* Satu bidang tanah berisi tiga unit bangunan di Kelurahan Waena (SHM No. 529).
* Dua bidang tanah luas di Kelurahan Hedam (SHM No. 238 dan 237) masing-masing seluas lebih dari 4.800 meter persegi.
Kamis, 24 Juli 2025 – Distrik Abepura
* Ruko Mahligai di Kelurahan Abepura (SHM No. 43) dengan luas hampir 800 meter persegi.
* Bangunan bengkel Angkasa Variasi di Kelurahan Kotaraja, terdiri dari empat sertifikat hak milik (SHM No. 130, 105, 329, dan 106) dengan total luas lebih dari 2.400 meter persegi.
Penyitaan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa warisan yang telah berlarut-larut dan membawa keadilan bagi para pihak yang bersengketa. (Redaksi)









