Jayapura, realitapapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan Aero Sport Mimika tahun anggaran 2021 senilai Rp 79 miliar. Uang tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika berinisial S-Y, yang mengaku menerima dana itu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika berinisial D-M.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. “Tim Kejaksaan Tinggi Papua bekerja sama dengan ahli konstruksi untuk menyelidiki proyek ini dan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Nixon dalam keterangan resminya, Rabu (9/4).
Hingga saat ini, Kejati Papua telah memeriksa 24 saksi dalam rangka mengungkap lebih jauh modus korupsi tersebut dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.
Nixon menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap aliran dana proyek yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur olahraga di Mimika. “Meski sudah ada temuan awal, pihak kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.
Penyitaan uang tunai Rp 300 juta ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.
( Redaksi)









