15 Kasus Berhasil Di Ungkap Saat Operasi Sikat Cyclop Polresta Kota Jayapura

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Sebanyak 15 Kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta dalam rangka Operasi Sikat Cyclop di jajaran Polresta Jayapura Kota dan kini tengah masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta, Senin (18/11) siang.

Kapolresta menerangkan, dari 15 kasus yg diungkap, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 diantaranya Perempuan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Papua Ringkus Dua Pengedar Sabu 17 Paket Siap Edar Disita

“Total 10 tersangka, ada 1 perempuan dan 4 diantaranya merupakan residivis kasus curanmor. Sementara sasaran Ops Sikat Cyclop yakni 3C, Curas, Curat dan Curanmor,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga menerangkan, daei 15 kasus yang diungkap, 2 diantaranya kasus Curas, 2 Curat dan 11 kasus lainnya merupakan kasus Curanmor.

“Untuk total barang bukti ada 13 Unit sepeda motor berbagai merk, sisanya sekitar 30 buah barang bukti diantaranya Sparepart truck berbagai merk, emas dan beberapa buah handphone,” kata Kapolresta.

Lebih kanjut kata KBP Victor Mackbon, untuk ancaman hukuman, Penyidik sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dan Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk Curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Coblos Mari-Yo Sosok Pemimpin Pemberani, Jujur, Dan Bisa Membawa Perubahan Papua

Terhadap para Residivis yang 4 pelaku ditambahkan Pasal perbuatan berulang yakni 486, 487, 488 KUHP dengan ditambahkan hukuman sepertiga dari ancaman pidana yang diberikan kemudian ditambahkan juga Pasal 65 KUHP tentang penjatuhan hukuman maksimum.

Rangkaian giat juga disertai dengan penyerahan motor hasil curian kembali kepada pemiliknya secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada masing-masing pemilik dengan menuai ucapan terima kasih dan teriring doa dalam setiap pelaksanaan tugas Kapolresta bersama jajarannya.( Redaksi)

Berita Terkait

TNI Masuk Kampung! Intip Aksi Satgas Yonif 136/TS Saat ‘Anjangsana’ ke Rumah Warga Puncak Jaya
Truk Tronton Batu Bara Hantam Kios Pulsa di Jalan Ardipura Jayapura Satu Orang Meninggal Dunia
Ditresnarkoba Polda Papua Ringkus Dua Pengedar Sabu 17 Paket Siap Edar Disita
Calon Penumpang Pesawat Tujuan Biak Gagal Berangkat Kedapatan Bawa 42 Paket Ganja Kering
Mari-Yo Tawarkan 3 Kartu Sakti Untuk Masyarakat Papua lebih cerah
300 Personel Korps Brimob Polri tiba di Papua, amankan pilkada 2024
Pilkada 2024 di Papua, Herman Yoku Kepala Suku Besar Wikaya “Tidak Boleh Ada Perpecahan, Jaga Keutuhan Bangsa Ini”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

TNI Masuk Kampung! Intip Aksi Satgas Yonif 136/TS Saat ‘Anjangsana’ ke Rumah Warga Puncak Jaya

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:45 WIB

Truk Tronton Batu Bara Hantam Kios Pulsa di Jalan Ardipura Jayapura Satu Orang Meninggal Dunia

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Ringkus Dua Pengedar Sabu 17 Paket Siap Edar Disita

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:57 WIB

Calon Penumpang Pesawat Tujuan Biak Gagal Berangkat Kedapatan Bawa 42 Paket Ganja Kering

Kamis, 21 November 2024 - 19:49 WIB

Mari-Yo Tawarkan 3 Kartu Sakti Untuk Masyarakat Papua lebih cerah

Berita Terbaru