Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal berjenis Balo dan Stim di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan di Distrik Jayapura Utara dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti miras siap edar dalam jumlah besar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K. S.I.K, membenarkan pengungkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12) pagi.
“Pengungkapan ini kami lakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Lokasinya berada di Distrik Jayapura Utara, tepatnya di wilayah Dok VIII,” ungkap AKP Febry.
Pelaku Produksi Sekaligus Penjual
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku berinisial RN, yang diketahui melakukan aktivitas ganda, yaitu memproduksi sekaligus menjual miras ilegal jenis Balo dan Stim langsung dari kediamannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang digunakan dalam proses pembuatan miras ilegal tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi kompor, pipa suling, jerigen, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk proses produksi,” jelas Kasat Narkoba.
Selain alat produksi, polisi juga menyita total 105 liter miras ilegal. Rinciannya, 100 liter miras jenis Balo yang siap untuk diedarkan dan 5 liter miras jenis Stim yang baru saja selesai diproduksi.
Ancaman Pidana dan Bahaya Kamtibmas
Atas perbuatannya, pelaku RN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Pelaku RN kami jerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Pasal ini berkaitan erat dengan peredaran barang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Febry.
Lebih lanjut, AKP Febry menegaskan bahwa peredaran miras ilegal adalah salah satu faktor utama pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak kriminalitas di Kota Jayapura.
Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan yang tegas dan berkelanjutan.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Di akhir keterangannya, Polresta Jayapura Kota turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. ( Redaksi)









