Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Gerebek Pabrik Produksi Ratusan Liter Miras Ilegal Jenis Balo dan Stim

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal berjenis Balo dan Stim di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan di Distrik Jayapura Utara dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti miras siap edar dalam jumlah besar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K. S.I.K, membenarkan pengungkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12) pagi.

“Pengungkapan ini kami lakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Lokasinya berada di Distrik Jayapura Utara, tepatnya di wilayah Dok VIII,” ungkap AKP Febry.

Pelaku Produksi Sekaligus Penjual
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku berinisial RN, yang diketahui melakukan aktivitas ganda, yaitu memproduksi sekaligus menjual miras ilegal jenis Balo dan Stim langsung dari kediamannya.

Baca Juga :  Sentuhan Humanis TNI di Puncak Jaya: Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Gelar Anjangsana di Kampung Onendu

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang digunakan dalam proses pembuatan miras ilegal tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi kompor, pipa suling, jerigen, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk proses produksi,” jelas Kasat Narkoba.

Selain alat produksi, polisi juga menyita total 105 liter miras ilegal. Rinciannya, 100 liter miras jenis Balo yang siap untuk diedarkan dan 5 liter miras jenis Stim yang baru saja selesai diproduksi.

Ancaman Pidana dan Bahaya Kamtibmas
Atas perbuatannya, pelaku RN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pelaku RN kami jerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Pasal ini berkaitan erat dengan peredaran barang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Febry.

Baca Juga :  TNI Hadir di Tengah Duka, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Sambangi Rumah Duka di Puncak Jaya

Lebih lanjut, AKP Febry menegaskan bahwa peredaran miras ilegal adalah salah satu faktor utama pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak kriminalitas di Kota Jayapura.

Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan yang tegas dan berkelanjutan.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Di akhir keterangannya, Polresta Jayapura Kota turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. ( Redaksi)

Berita Terkait

Polresta Jayapura Kota Siagakan 1.000 Personel Antisipasi Aksi KNPB, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas
Tokoh Adat Papua Max Abner Ohee Sebut PSN Peluang Emas Kesejahteraan Papua, Minta Warga Sikapi Bijak Isu Demo
Sidang Putusan Praperadilan Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.
Tanamkan Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 136/TS Beri Materi Wawasan Kebangsaan di SD Negeri Kalome
Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:53 WIB

Polresta Jayapura Kota Siagakan 1.000 Personel Antisipasi Aksi KNPB, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:36 WIB

Tokoh Adat Papua Max Abner Ohee Sebut PSN Peluang Emas Kesejahteraan Papua, Minta Warga Sikapi Bijak Isu Demo

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:45 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:34 WIB

Tanamkan Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 136/TS Beri Materi Wawasan Kebangsaan di SD Negeri Kalome

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Berita Terbaru