Jayapura,realitapaoua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan 7.389,57 gram atau sekitar 7,3 kg ganja hasil pengungkapan lima kasus berbeda yang terjadi sejak Mei hingga Agustus 2025. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Jalan Ampera, Distrik Jayapura Utara, pada Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V Pardede, dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura serta unsur pengawas internal Polri, yaitu Siwas dan Propam.
Menurut AKP Febry, pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran narkotika. “Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka potensi penyalahgunaan bisa dicegah,” ujarnya.
Barang bukti ganja tersebut disita dari lima tersangka, baik dari wilayah Kota Jayapura maupun Papua New Guinea. Rinciannya adalah GM: 6.434,75 gram DSS: 590,92 gram
SY: 6,04 gram JM: 58,46 gram BP: 299,4 gram.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para saksi. Paket-paket ganja dibuka dan isinya dihancurkan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan lagi.
Polresta Jayapura Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi menolak peredaran narkotika demi menjaga generasi muda di Papua. ( Redaksi)









