Jayapura,realitapapua.com – Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Frangki Kogoya di Kabupaten Jayawijaya.
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan pasti ada konsekuensi hukum.
“Apabila terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Pangdam, menekankan bahwa prajurit harus menjunjung tinggi sikap humanis dan menjaga kehormatan sesuai 8 Wajib TNI.
Korban, Frangki Kogoya, meninggal di RSUD Wamena pada Selasa (11/11/2025).
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P, menyampaikan hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat luka lebam di tubuhnya, bukan akibat luka tembak seperti isu yang beredar.
” Saat ini, oknum anggota yang terlibat sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih di Jayapura.” Tegas Letkol Inf Tri Purwanto,
Kapendam menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan menjaga situasi tetap kondusif.
” Penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban demi proses yang adil.” Ungkapnya
( Redaksi)









