Nelayan di Abepura Tewas Saat Merakit Bom Ikan dari Mortir Perang Dunia II

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Seorang nelayan bernama Agus (44) meregang nyawa saat mencoba merakit bom ikan (Dopis) menggunakan bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia II . Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura,kota Jayapura Papua pada Minggu pagi (27/04/2025).

Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban sedang merakit bom ikan di sebelah rumahnya. “Menurut keterangan saksi, istri korban yang berada di dapur mendengar ledakan keras. Saat diperiksa, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan pergelangan tangan kanan dan kiri putus, luka bakar di bagian mulut, dan tidak bernyawa,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan HUT ke-80 TNI, Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Pengobatan Massal dan Operasi Katarak Gratis

Korban segera dievakuasi ke RSUD Abepura, sementara pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, polisi mengamankan dua pecahan mortir sebagai barang bukti.

Kapolsek menegaskan bahwa insiden ini murni akibat kelalaian korban sendiri. “Korban menggunakan mortir peninggalan Perang Dunia II sebagai bahan dasar bom ikan. Praktik ini sangat berbahaya dan dilarang keras,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Papua Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani untuk Seleksi SIPSS Polri T.A 2025

Pihak keluarga korban menerima kejadian ini dengan lapang dada dan memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi. Korban telah dimakamkan pada Minggu sore.

Kompol Komarul Huda mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan. “Selain merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, praktik ini juga sangat berbahaya bagi pelaku. Penggunaan bom ikan dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.,( Redaksi)

Berita Terkait

Rumah Tiga Lantai di Apo Kali Jayapura Nyaris Ludes Terbakar, Pemadaman Sempat Terkendala Kerumunan Warga
Pertamina Patra Niaga: Distribusi Minyak Tanah ke Jayawijaya Kembali Normal
Usut Dugaan Keracunan Makanan Gratis di Depapre, Polisi Periksa 30 Saksi dan Amankan Sample
Cegah Gangguan Keamanan,Polda Papua Minta Kontraktor Proyek Pegunungan Tingkatkan Koordinasi Keamanan
Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa dan Guru di Kabupaten Jayapura Diduga Keracunan
Pererat Silaturahmi, Satgas Yonif 136 Pos Nume Gelar Anjangsana ke Rumah Warga Onendu
Soal Dugaan Keracunan MBG di Depapre, Kapolres Jayapura: Kami Masih Tunggu Uji Laboratorium
Polda Papua Pastikan Situasi Kondusif Pasca-Aksi Unjuk Rasa, Masyarakat Diimbau Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Rumah Tiga Lantai di Apo Kali Jayapura Nyaris Ludes Terbakar, Pemadaman Sempat Terkendala Kerumunan Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pertamina Patra Niaga: Distribusi Minyak Tanah ke Jayawijaya Kembali Normal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Usut Dugaan Keracunan Makanan Gratis di Depapre, Polisi Periksa 30 Saksi dan Amankan Sample

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gangguan Keamanan,Polda Papua Minta Kontraktor Proyek Pegunungan Tingkatkan Koordinasi Keamanan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa dan Guru di Kabupaten Jayapura Diduga Keracunan

Berita Terbaru