Melanggar Hukum, Aktifis HAM Warinussy Apresiasi Penangkapan HAN Oleh Polda Papua

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Senin (25/11/2025) mengapresiasi Polda Papua terkait penangkapan mantan Bupati Biak berinisial HAN.

Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024).

HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.

“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya.

Baca Juga :  Antusiasme Meriah di Turnamen Bulutangkis HUT Bhayangkara ke-79 Polda Papua

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.

“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” tambah Direskrimum.

Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua, tutup Direskrimum.

Sangat Tidak Etis

“Ini suatu hal yang tidak lazim dan tidak etis, tapi juga melanggar hukum, inikan masih dugaan, tetapi kalau dugaan itu terbukti benar dipengadilan. Kita kutip dari keterangan korban, sangat tidak etis, siapa saja tidak boleh boleh melakukan itu, apalagi beliau kan seorang pablik figur, pernah menjadi Bupati,”ujarnya.

  • Dikatakan, langkah yang dilakukan Polda Papua, menurut pendapat orang itu berlebihan dan lainnya. “Its oke itu pendapat orang, tetapi kalau dari sisi aturan dalam KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 , kalau dibaca baik itu dimungkinkan tindakan semacam itu bisa dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini oleh penyidik sekali dipanggil sebagai saksi, dan tidak datang sampai dua kali dilayangkan panggilan di ayat 1, pasal 112 , ayat 2 nya memungkinkan Polisi bisa mengambil tindakan membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan,”tansdasnya. (Redaksi )

Berita Terkait

Polresta Jayapura Kota Siagakan 1.000 Personel Antisipasi Aksi KNPB, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas
Tokoh Adat Papua Max Abner Ohee Sebut PSN Peluang Emas Kesejahteraan Papua, Minta Warga Sikapi Bijak Isu Demo
Sidang Putusan Praperadilan Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.
Tanamkan Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 136/TS Beri Materi Wawasan Kebangsaan di SD Negeri Kalome
Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:53 WIB

Polresta Jayapura Kota Siagakan 1.000 Personel Antisipasi Aksi KNPB, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:36 WIB

Tokoh Adat Papua Max Abner Ohee Sebut PSN Peluang Emas Kesejahteraan Papua, Minta Warga Sikapi Bijak Isu Demo

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:45 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:34 WIB

Tanamkan Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 136/TS Beri Materi Wawasan Kebangsaan di SD Negeri Kalome

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Berita Terbaru