Jayapura, realitapapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang digelar pada Rabu (20/8) malam di Jayapura, pasangan calon nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, meraih suara terbanyak.
Dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada 9 hingga 20 Agustus 2025, KPU mencatat pasangan Mathius-Aryoko unggul dengan perolehan 259.817 suara, atau 50,4%. Angka ini mengungguli pasangan nomor urut 1 Benhur Tommy Mano – constan karma yang memperoleh 255.683 suara atau 49,6%.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyatakan bahwa rapat pleno berjalan dengan lancar. Ia menambahkan, tingkat partisipasi pemilih dalam PSU yang digelar pada 6 Agustus lalu mencapai 69,41%, dengan total 519.237 orang yang menggunakan hak suaranya.
Meski hasil sudah ditetapkan, KPU Papua memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi. ( Redaksi)









