Jayapura, realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi singkat, tim berhasil mengungkap dua kasus peredaran miras lokal di wilayah Distrik Abepura dan mengamankan total sekitar 571 liter minuman keras siap jual.
Pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. ini dilakukan pada Sabtu (13/11) malam, berawal dari informasi keresahan masyarakat.
Pengungkapan Pertama: Miras Stim Ilegal
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 19.30 WIT di area kos-kosan belakang Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SM (39), yang diduga kuat menjual miras lokal ilegal jenis Stim.
Barang Bukti yang disita: Miras Stim sebanyak \pm31 liter, dikemas dalam 37 botol air mineral 600 ml, 15 botol vitair 600 ml, dua botol vitair 1,5 liter, dan satu botol Jenever, serta berbagai wadah lain.
Status Pelaku: SM mengaku tidak memproduksi sendiri, sehingga Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
Pengungkapan Kedua: Pabrik Ballo dan Residivis
Berselang beberapa jam, sekitar pukul 22.30 WIT, tim kembali bergerak ke seputaran BTN Furia Puskopad, Distrik Abepura. Di lokasi ini, Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MY alias Ucup (40), yang diduga memproduksi sekaligus menjual miras lokal jenis Ballo.
Barang Bukti yang disita: Miras Ballo sebanyak \pm540 liter, disimpan dalam 9 ember cat berukuran 25 kilogram dan 8 ember air, beserta peralatan produksi lengkap (kompor, panci, saringan, dll.).
Status Pelaku: MY alias Ucup diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui AKP Febry Pardede, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah respons cepat Polresta atas laporan warga.
“Kedua pengungkapan ini merupakan hasil dari respon cepat kami atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal karena sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas AKP Febry.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP. Khusus untuk produsen Ballo, MY alias Ucup, juga dikenakan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
AKP Febry Pardede mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras ilegal. “Partisipasi dan kepedulian masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk kita semua,” pungkasnya. ( Redaksi)









