Jayapura,realitapapua.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat, kosmetik ilegal, hingga produk pangan kadaluarsa di wilayah Papua dan Papua Pegunungan.
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan, mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan pangan kadaluarsa di lapangan umumnya dipicu faktor kelalaian pedagang, bukan unsur kesengajaan. Terhadap temuan tersebut, BBPOM langsung memerintahkan pemusnahan barang serta memberikan teguran tertulis.
“Untuk temuan kadaluarsa, kami minta langsung dimusnahkan di tempat dan pemilik usaha diberi peringatan tertulis agar memperbaiki Standard Operating Procedure (SOP) mereka,” ujar Herianto.
Selain produk kadaluarsa, BBPOM Jayapura juga menyoroti maraknya kosmetik ilegal tanpa izin edar yang masuk dari luar daerah. Produk-produk ini ditemukan beredar di toko-toko fisik wilayah Jayapura hingga kabupaten di Papua Pegunungan seperti Wamena.
Tak hanya di pasar konvensional, penjualan kosmetik ilegal juga marak merambah ke media sosial dan marketplace. Menanggapi hal itu, BBPOM mengoptimalkan tim cyber untuk memantau aktivitas perdagangan digital.
“Tim cyber kami memantau penjualan online. Jika ditemukan akun media sosial yang menjual produk tanpa izin edar, kami koordinasikan ke pusat untuk diajukan take down ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),” jelasnya.
Mengenai sanksi hukum, Herianto menjelaskan bahwa tindakan pro justitia (jalur hukum/pengadilan) merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) apabila pembinaan dan teguran tidak lagi diindahkan.
Namun, sepanjang tahun 2024 ini, BBPOM Jayapura tengah menangani satu kasus tindak pidana di bidang kefarmasian yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini ada satu kasus di wilayah Provinsi Papua terkait pelaksanaan pengadaan dan distribusi obat melalui proses tender, namun dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan izin kefarmasian,” ungkap Herianto.
Di sisi lain, Herianto mengimbau masyarakat Papua agar lebih bijak dan teliti sebelum membeli produk obat, kosmetik, maupun obat tradisional.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh klaim iklan yang menjanjikan hasil instan, seperti obat tradisional yang “langsung sembuh” atau kosmetik yang “memutihkan dalam 7 hari”.
Ia menegaskan bahwa kosmetik pada dasarnya tidak bertugas memutihkan kulit secara instan. Produk yang menjanjikan hasil cepat kerap kali mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri.
“Bahan berbahaya itu merusak lapisan kulit terluar. Awalnya terlihat putih, tapi makin lama kulit makin tipis, muncul flek hitam, hingga timbul jerawat parah,” tegasnya.
BBPOM Jayapura mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak) Cek Label (baca informasi produk dengan teliti) Cek Izin Edar (pastikan terdaftar di BPOM) Cek Kadaluarsa (pastikan belum melewati batas waktu penggunaan) ( Redaksi)









