Kasus Ledakan Mortir di Biak: 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Penyidikan Dihentikan karena Seluruhnya Meninggal Dunia

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biak , realitapapua.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ledakan bom Peninggalan Perang dunia ke 2 yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu, 31 Mei 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah ledakan terjadi,” ujar Kombes Pol. Cahyo dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menemukan fakta bahwa ledakan tersebut dipicu oleh aktivitas berbahaya yang dilakukan oleh lima orang warga. Kelimanya diketahui tengah memotong dan membongkar sebuah mortir.

Baca Juga :  Kemenag Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya

Nahas, mortir tersebut ternyata masih mengandung bahan peledak aktif, hingga akhirnya memicu ledakan hebat yang merenggut nyawa mereka sendiri.

Atas tindakan tersebut, penyidik sebenarnya menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

Berdasarkan alat bukti yang kuat, kelima orang tersebut juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski status hukum kelima pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka, penegakan hukum terhadap mereka tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan kelima tersangka tersebut merupakan korban yang meninggal dunia langsung dalam peristiwa tragis tersebut.

Baca Juga :  Menembus Batas di Puncak Jaya: Cara Prajurit Yonif 136 Hadirkan Harapan Sehat bagi Warga Nume

Kombes Pol. Cahyo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia terkait tersangka yang telah wafat.

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena para tersangka telah meninggal dunia,” jelasnya.

Walaupun kasus terhadap kelima tersangka utama dihentikan, Polda Papua memastikan proses hukum tidak berhenti . Polisi kini fokus menyelidiki dari mana benda tersebut itu didapatkan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Meski demikian, penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat masih terus kami lakukan,” pungkas Kabid Humas. ( Redaksi)

Berita Terkait

Polresta Jayapura Kota Siagakan 1.000 Personel Antisipasi Aksi KNPB, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas
Tokoh Adat Papua Max Abner Ohee Sebut PSN Peluang Emas Kesejahteraan Papua, Minta Warga Sikapi Bijak Isu Demo
Sidang Putusan Praperadilan Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.
Tanamkan Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 136/TS Beri Materi Wawasan Kebangsaan di SD Negeri Kalome
Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:53 WIB

Polresta Jayapura Kota Siagakan 1.000 Personel Antisipasi Aksi KNPB, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:36 WIB

Tokoh Adat Papua Max Abner Ohee Sebut PSN Peluang Emas Kesejahteraan Papua, Minta Warga Sikapi Bijak Isu Demo

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:45 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:34 WIB

Tanamkan Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 136/TS Beri Materi Wawasan Kebangsaan di SD Negeri Kalome

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Berita Terbaru