Biak , realitapapua.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ledakan bom Peninggalan Perang dunia ke 2 yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu, 31 Mei 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah ledakan terjadi,” ujar Kombes Pol. Cahyo dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menemukan fakta bahwa ledakan tersebut dipicu oleh aktivitas berbahaya yang dilakukan oleh lima orang warga. Kelimanya diketahui tengah memotong dan membongkar sebuah mortir.
Nahas, mortir tersebut ternyata masih mengandung bahan peledak aktif, hingga akhirnya memicu ledakan hebat yang merenggut nyawa mereka sendiri.
Atas tindakan tersebut, penyidik sebenarnya menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Berdasarkan alat bukti yang kuat, kelima orang tersebut juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski status hukum kelima pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka, penegakan hukum terhadap mereka tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan kelima tersangka tersebut merupakan korban yang meninggal dunia langsung dalam peristiwa tragis tersebut.
Kombes Pol. Cahyo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia terkait tersangka yang telah wafat.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena para tersangka telah meninggal dunia,” jelasnya.
Walaupun kasus terhadap kelima tersangka utama dihentikan, Polda Papua memastikan proses hukum tidak berhenti . Polisi kini fokus menyelidiki dari mana benda tersebut itu didapatkan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Meski demikian, penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat masih terus kami lakukan,” pungkas Kabid Humas. ( Redaksi)









