Jayapura, realitapapua.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport PON XX Timika (klaster Timika) dengan lima terdakwa telah digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam persidangan pembacaan surat dakwaan, hanya satu dari lima terdakwa, Dominggus Mayaut, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) yang mengajukan eksepsi atau keberatan melalui tim penasihat hukumnya, Dr. Anthon Raharusun SH MH dan Dr. James Simanjuntak, SH.,MH
Anthon Raharusun menjelaskan bahwa Praperadilan yang diajukan oleh Dominggus Mayaut melalui tim PH terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, dinyatakan gugur. “Gugurnya praperadilan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara pokok ke pengadilan dan hari ini surat dakwaan telah dibacakan,” ungkap Anthon.
Dasar hukum gugurnya praperadilan ini merujuk pada Pasal 152 Ayat 1 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang perdana telah dimulai. Putusan resmi mengenai gugurnya praperadilan ini akan disampaikan oleh hakim pada Rabu mendatang.
Anthon Raharusun menyayangkan langkah jaksa yang dinilai terlalu cepat mendorong perkara pokok ke pengadilan. Padahal, jika tindakan pendahuluan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua itu secara prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka kenapa harus kuatir dengan adanya Praperadilan ini. Ia mempertanyakan alasan di balik pelimpahan perkara yang begitu terburu-buru ini, yang dianggap menghambat pengujian terhadap tindakan pendahuluan kejaksaan dalam proses penanganan perkara ini. “Hal ini tentu saja selain ada kekhawatiran dari Penyidik Kejaksaan, tetapi juga adanya praktik ‘cara-cara lama’ dalam penegakan hukum yang mengabaikan hak-hak seorang tersangka yang dijamin dalam KUHAP” tambahnya.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan utama karena nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 31 miliar dari total proyek senilai Rp 79 miliar. Angka ini, menurut Anthon, setara dengan separuh anggaran pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Timika.
Anthon Raharusun menyatakan bahwa pembangunan proyek, khususnya terkait timbunan, yang pembuktiannya sangat mudah untuk diukur secara teknis di lapangan. Apalagi Tim Kejaksaan Negeri Timika ikut mendampingi saat pemeriksaan fisik di lapangan, bahkan sampai penyerahan (PHO) serta pertanggung jawaban proyek tersebut “clear 100%”.
Oleh karena itu, dalam persidangan, tim penasihat hukum Paulus J. Kurnala meminta kepada majelis hakim untuk turun langsung ke Timika guna melihat kondisi riil di lapangan. “Tujuannya adalah untuk membuktikan apakah kasus ini benar-benar telah merugikan keuangan negara atau apakah telah terjadi makr up yang mengakibatkan berkurangnya volume seperti yang diasumsikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus Aerosport, ataukah justru upaya kriminalisasi terhadap para terdakwa,” ungkap Anthon.
Ia berharap proses pembuktian di lapangan dapat membuka tabir Krimininalisasi yang terjadi saat ini, bahkan dapat meminimalisir terjadinya peradilan sesat dalam perkara ini.
Sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum Dominggus Mayaut dijadwalkan pada Senin pekan depan. ( Redaksi)









