Jayapura, realitapapua.com – Seorang nelayan bernama Agus (44) meregang nyawa saat mencoba merakit bom ikan (Dopis) menggunakan bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia II . Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura,kota Jayapura Papua pada Minggu pagi (27/04/2025).
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban sedang merakit bom ikan di sebelah rumahnya. “Menurut keterangan saksi, istri korban yang berada di dapur mendengar ledakan keras. Saat diperiksa, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan pergelangan tangan kanan dan kiri putus, luka bakar di bagian mulut, dan tidak bernyawa,” ungkap Kapolsek.
Korban segera dievakuasi ke RSUD Abepura, sementara pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, polisi mengamankan dua pecahan mortir sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan bahwa insiden ini murni akibat kelalaian korban sendiri. “Korban menggunakan mortir peninggalan Perang Dunia II sebagai bahan dasar bom ikan. Praktik ini sangat berbahaya dan dilarang keras,” tambahnya.
Pihak keluarga korban menerima kejadian ini dengan lapang dada dan memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi. Korban telah dimakamkan pada Minggu sore.
Kompol Komarul Huda mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan. “Selain merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, praktik ini juga sangat berbahaya bagi pelaku. Penggunaan bom ikan dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.,( Redaksi)









